- Hendaknya dalam bermain bola, termasuk menonton, kita memperhatikan waktu-waktu solat yang fardhu. Terutama solat Maghrib yang waktunya memang sangat singkat. Main bola atau menontonnya dengan meninggalkan solat wajib yang fardhu hukumya dosa besar.
- Pakaian yang digunakan untuk main bola perlu menutup aurat. Aurat laki-laki sudah jelas, iaitu bagian tubuh yang terletak antara pusat dan lutut. Jika main bola dengan terlihat paha di atas lutut termasuk melanggar ketentuan syariah yang secara umum disepakati ulama.
- Haram hukumnya bertaruh duit atau harta tertentu dengan menggunakan hasil pertandingan, sebagaimana yang sekarang ini berkembang.
- Harga tiket bola dunia atau profesional sangat tinggi. Padahal yang menonton berjumlah puluhan ribu. Seandainya duit yang terkumpul itu digunakan untuk kepentingan yang lebih mendesak, seperti masalah kelaparan, kesehatan, kemiskinan dan sejenisnya, tentu akan jauh lebih bermanfaat. Malah, memperkaya para pemilik modal klub-klub bola sepak.
- Yang perlu diperhatikan lagi adalah demam (fever) bola sepak, terutama bila sedang ada event tertentu. Ramai yang menumpukan perhatian, sampai melalaikan banyak tugas penting. Hal-hal seperti ini perlu dihindari. Kerana tujuan bola sepak adalah olah raga dan kesihatan, bukan sekadar permainan dan perbincangan yang tidak produktif.
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (QS 2;208)
Batas Aurat Laki-laki :
Batas aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non-muslim atau wanita muslim dan non-muslim.
Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat
Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya
dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR.
Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat
kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda:
“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat
Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan
janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud
dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Empat dalil diatas sudah menjelaskan tentang batas-batas aurat bagi seorang laki-laki. Dan definisi aurat adalah bagian tubuh yang wajib di tutupi dan haram untuk diperlihatkan kepada orang lain yang tidak berhak melihatnya. Adapun pengucualian khusus adalah bagi istrinya yang boleh melihat seluruh anggota badannya. Karena istrinya adalah pakaian baginya dan fungsi pakaiaan adalah menutup aurat. Menutup berarti menyentuh, bagaimana mungkin tidak boleh melihat sementara menyentuh hukumnya lebih berat daripada melihat”.
Batas Berpakaian bagi laki-laki
Ada tiga batas bagi laki-laki dalam berpakaian yaitu :
1. 1.Tidak menyerupai wanita
2. 2.Tidak mengunakan Sutera dan Emas
3. 3.Tidak menyerupai orang-orang kafir
bila bole friendly ni?huhu
ReplyDeleteoops...itu mmg xmungkin terjadi lah..huhu..
ReplyDelete